Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Edukasi kewirausahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan dengan tahapan: a. identifikasi peserta; b. penentuan materi; c. penentuan waktu pelaksanaan; d. penentuan lokasi; e. penentuan narasumber; f. pelaksanaan kegiatan; dan g. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Koreksi Anda