Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Ekonomi diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya untuk mendukung minat usaha dan/atau usaha. (2) Pemberdayaan Ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. edukasi kewirausahaan; dan/atau b. fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha.
Koreksi Anda