Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Ekonomi diberikan kepada purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya untuk mendukung minat usaha dan/atau usaha.
(2) Pemberdayaan Ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. edukasi kewirausahaan; dan/atau
b. fasilitasi pengembangan dan pembinaan usaha.
Koreksi Anda
