Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diberikan dalam hal purna Pekerja Migran INDONESIA memerlukan peningkatan pengetahuan tentang norma dan/atau kondisi dalam negeri. (2) Materi bimbingan diberikan sesuai dengan kebutuhan purna Pekerja Migran INDONESIA. (3) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan oleh narasumber dari: a. BP2MI; b. kementerian/lembaga teknis terkait; c. Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota; dan/atau d. pemangku kepentingan terkait. (4) Bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di Rumah Ramah dan/atau lokasi lainnya yang terjangkau oleh purna Pekerja Migran INDONESIA.
Koreksi Anda