Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Sosial purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya diberikan dalam bentuk: a. bimbingan; b. pendampingan; dan/atau c. pelatihan keterampilan.
Koreksi Anda