Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi Purna Pekerja Migran Indonesia dan Keluarganya
Teks Saat Ini
Pendanaan untuk penyelenggaraan Pemberdayaan Sosial dan Ekonomi purna Pekerja Migran INDONESIA dan keluarganya bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja negara BP2MI;
dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
