Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan:
a. dilakukan pada Pemberi Kerja yang sama;
b. isi Perjanjian Kerja harus lebih baik atau sama dengan Perjanjian Kerja sebelumnya; dan
c. dihapus;
d. harus memperpanjang jaminan sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan/atau asuransi sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.
Koreksi Anda
