Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpanjangan Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan: a. dilakukan pada Pemberi Kerja yang sama; b. isi Perjanjian Kerja harus lebih baik atau sama dengan Perjanjian Kerja sebelumnya; dan c. dihapus; d. harus memperpanjang jaminan sosial, jaminan sosial ketenagakerjaan, dan/atau asuransi sesuai dengan jangka waktu perpanjangan Perjanjian Kerja.
Koreksi Anda