Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERBAN Nomor 5 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2022 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA NOMOR 01 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR, PENANDATANGANAN, DAN VERIFIKASI PERJANJIAN KERJA PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA Nomor 01 Tahun 2020 tentang Standar, Penandatanganan, dan Verifikasi Perjanjian Kerja Pekerja Migran INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 424), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan angka 4 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda