Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sumber Daya Manusia yang mengikuti pengembangan kompetensi dan mendapat sertifikat namun tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini, tidak dapat diakui oleh BP2MI.
Koreksi Anda