Koreksi Pasal 40
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang telah dinyatakan lulus mengikuti Pengembangan Kompetensi diberikan sertifikat.
(2) Peserta yang dinyatakan tidak lulus hanya diberikan surat keterangan telah mengikuti Pengembangan Kompetensi.
(3) Sertifikat dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Kepala PPSDM.
(4) Format sertifikat dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
