Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta yang telah dinyatakan lulus mengikuti Pengembangan Kompetensi diberikan sertifikat. (2) Peserta yang dinyatakan tidak lulus hanya diberikan surat keterangan telah mengikuti Pengembangan Kompetensi. (3) Sertifikat dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditandatangani oleh Kepala PPSDM. (4) Format sertifikat dan surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda