Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembimbing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf d merupakan tenaga pelatihan yang memberikan bimbingan pada kegiatan pembentukan sikap dan perilaku peserta pelatihan. (2) Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi persyaratan: a. telah mengikuti Training of Facilitators (ToF) pembentukan kader ASN; b. menguasai materi yang akan diberikan dalam pembimbingan; dan c. menguasai metode pembimbingan. (3) Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari internal dan eksternal BP2MI. (4) Pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala PPSDM.
Koreksi Anda