Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c terdiri atas: a. widyaiswara; b. narasumber/penceramah/pakar; dan c. fasilitator. (2) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c, harus memenuhi persyaratan: a. telah mengikuti Master Trainer (MT), Training of Trainer (ToT), atau Training of Facilitator (ToF) yang berkaitan dengan materi pembelajaran yang akan diajarkan; b. menguasai materi yang akan diajarkan; dan/atau c. menguasai metode pelatihan. (3) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat berasal dari internal dan eksternal BP2MI. (4) Tenaga pengajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala PPSDM.
Koreksi Anda