Koreksi Pasal 37
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
a. Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf b, terdiri atas:
a. pejabat/pegawai PPSDM; dan
b. pegawai dari satuan/unit kerja terkait.
b. Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan telah mengikuti pelatihan bagi penyelenggara pelatihan.
c. Penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala PPSDM.
Koreksi Anda
