Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, terdiri atas: a. alat bantu pembelajaran; b. alat peraga; c. peralatan pendukung; d. gedung; e. ruang kelas; f. asrama; g. ruang makan; h. aula; i. ruang diskusi/seminar; j. ruang sekretariat; k. ruang tenaga pengajar; l. ruang kebugaran; m. ruang komputer; n. wisma/asrama Tenaga Kediklatan; o. perpustakaan; p. fasilitas olahraga; q. fasilitas hiburan; r. fasilitas jaringan internet; s. fasilitas parkir; t. unit kesehatan/poliklinik; dan u. tempat ibadah.
Koreksi Anda