Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk mendukung Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diperlukan unsur pendukung pelatihan, terdiri atas: a. tenaga pelatihan; dan b. sarana dan prasarana.
Koreksi Anda