Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diberikan kepada Sumber Daya Manusia yang diusulkan sebagai calon peserta pelatihan. b. Calon peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki dasar pendidikan atau memangku Jabatan yang sesuai dengan pelatihan yang akan diikuti; b. tidak dalam keadaan sedang diproses dan/atau menjalani hukuman disiplin; c. tidak dalam menjalani pemberhentian sementara sebagai ASN; d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan c. Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon peserta pelatihan harus memenuhi persyaratan khusus: a. pelatihan kepemimpinan: 1) calon peserta merupakan Sumber Daya Manusia yang akan atau telah menduduki Jabatan struktural; dan 2) memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan organisasi. b. pelatihan teknis: 1) calon merupakan Sumber Daya Manusia yang ditugaskan untuk meningkatkan Kompetensi Teknis dalam pelaksanaan tugasnya; 2) belum pernah mengikuti pelatihan teknis yang dimaksud; 3) memenuhi persyaratan lain yang telah ditentukan oleh penyelenggara; dan c. pelatihan fungsional: 1) calon peserta merupakan Sumber Daya Manusia yang akan atau telah menduduki Jabatan fungsional; dan 2) memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. d. Usulan calon peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. usulan dari Biro SDMO; b. usulan dari Unit/Satuan Kerja; dan/atau c. hasil analisis kebutuhan pengembangan kompetensi oleh PPSDM sesuai dengan persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditentukan. e. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Kepala PPSDM.
Koreksi Anda