Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
a. Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf f diberikan kepada Sumber Daya Manusia yang diusulkan sebagai calon peserta pelatihan.
b. Calon peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki dasar pendidikan atau memangku Jabatan yang sesuai dengan pelatihan yang akan diikuti;
b. tidak dalam keadaan sedang diproses dan/atau menjalani hukuman disiplin;
c. tidak dalam menjalani pemberhentian sementara sebagai ASN;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan
c. Selain Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon peserta pelatihan harus memenuhi persyaratan khusus:
a. pelatihan kepemimpinan:
1) calon peserta merupakan Sumber Daya Manusia yang akan atau telah menduduki Jabatan struktural; dan 2) memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan organisasi.
b. pelatihan teknis:
1) calon merupakan Sumber Daya Manusia yang ditugaskan untuk meningkatkan Kompetensi Teknis dalam pelaksanaan tugasnya;
2) belum pernah mengikuti pelatihan teknis yang dimaksud;
3) memenuhi persyaratan lain yang telah ditentukan oleh penyelenggara; dan
c. pelatihan fungsional:
1) calon peserta merupakan Sumber Daya Manusia yang akan atau telah menduduki Jabatan fungsional; dan 2) memenuhi persyaratan lain sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
d. Usulan calon peserta pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. usulan dari Biro SDMO;
b. usulan dari Unit/Satuan Kerja; dan/atau
c. hasil analisis kebutuhan pengembangan kompetensi oleh PPSDM sesuai dengan persyaratan umum dan persyaratan khusus yang ditentukan.
e. Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b disampaikan kepada Kepala PPSDM.
Koreksi Anda
