Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi melalui jalur pelatihan sosial kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat
(2) huruf f merupakan program peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap perilaku PNS untuk memenuhi kompetensi sosial kultural melalui proses pembelajaran secara intensif untuk menjadi perekat bangsa.
(2) Perekat bangsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kemampuan untuk:
a. memiliki sikap toleransi;
b. memiliki sikap keterbukaan;
c. peka terhadap perbedaan individu/kelompok masyarakat;
d. menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam mempersatukan masyarakat; dan
e. membangun hubungan sosial psikologis dengan masyarakat.
(3) Pelatihan sosial kultural dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
