Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi melalui jalur pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e, terdiri atas:
a. jenis pelatihan; dan
b. jenjang pelatihan.
(2) Jenis pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelatihan pembentukan Jabatan fungsional; dan
b. pelatihan fungsional berjenjang.
(3) Pelatihan pembentukan Jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi:
a. Sumber Daya Manusia dalam pengangkatan baru atau Sumber Daya Manusia yang baru diangkat dalam Jabatan fungsional;
b. Sumber Daya Manusia yang diangkat melalui perpindahan Jabatan; dan
c. Sumber Daya Manusia yang diangkat melalui promosi.
(4) Pelatihan fungsional berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperuntukan bagi pejabat fungsional yang akan naik Jabatan setingkat lebih tinggi.
(5) Jenjang pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pelatihan fungsional keahlian terdiri atas:
1) tingkat pertama;
2) tingkat muda;
3) tingkat madya; dan 4) tingkat utama;
b. pelatihan fungsional keterampilan terdiri atas:
a. tingkat pemula;
b. tingkat terampil;
c. tingkat mahir; dan
d. tingkat penyelia.
Koreksi Anda
