Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bentuk Pengembangan Kompetensi melalui pelatihan kepemimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, terdiri atas: a. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat I; b. pelatihan kepemimpinan nasional tingkat II; c. pelatihan kepemimpinan administrator; dan d. pelatihan kepemimpinan pengawas. (2) Pelatihan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pelatihan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf d diselenggarakan oleh PPSDM secara mandiri dan/atau bekerja sama dengan kementerian/lembaga.
Koreksi Anda