Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda