Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b diselenggarakan melalui pembelajaran praktik kerja dan/atau pembelajaran di luar kelas.
(2) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui:
a. coaching;
b. mentoring;
c. e-learning;
d. pelatihan jarak jauh;
e. detasering (secondment);
f. pembelajaran alam terbuka (outbond);
g. patok banding (benchmarking);
h. pertukaran antara ASN dengan pegawai swasta/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
i. belajar mandiri (self development);
j. komunitas belajar (community of practices);
k. bimbingan di tempat kerja;
l. magang/praktik kerja; atau
m. pelatihan nonklasikal lainnya.
(3) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan oleh PPSDM.
(4) Teknis penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala PPSDM.
Koreksi Anda
