Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Bentuk Pengembangan Kompetensi pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dilakukan dengan pemberian tugas belajar atau izin belajar pada pendidikan formal dalam jenjang pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
