Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebutuhan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) disampaikan kepada LAN pada triwulan ketiga tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda