Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kebutuhan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) mencakup:
a. nama dan nomor induk pegawai yang akan dikembangkan;
b. Jabatan yang akan dikembangkan;
c. jenis Kompetensi yang perlu dikembangkan;
d. bentuk dan jalur Pengembangan Kompetensi;
e. penyelenggara Pengembangan Kompetensi;
f. jadwal atau waktu pelaksanaan;
g. kesesuaian Pengembangan Kompetensi dengan standar kurikulum dari instansi pembina kompetensi;
h. kebutuhan anggaran; dan
i. jumlah jam pelajaran.
(2) Dalam hal tidak terdapat standar kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, PPSDM dapat menyusun kurikulum secara mandiri sesuai dengan kebutuhan.
(3) Penyusunan kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk Pengembangan Kompetensi Teknis melalui jalur pelatihan.
Koreksi Anda
