Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Sekretaris Utama membentuk Tim Verifikasi Rencana Pengembangan Kompetensi.
(2) Keanggotaan tim verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pegawai di lingkungan:
a. kedeputian Penempatan dan Pelindungan masing- masing kawasan;
b. PPSDM;
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi;
d. Biro Perencanaan dan Kerja Sama;
e. Biro Keuangan dan Umum; dan
f. Inspektorat.
Koreksi Anda
