Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan kegiatan analisis dan pemetaan terhadap jenis Kompetensi yang akan dikembangkan. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. kesesuaian jenis Kompetensi yang akan dikembangkan; b. kesesuaian jalur Pengembangan Kompetensi; c. memenuhi ketentuan jam pelajaran Pengembangan Kompetensi bagi setiap Sumber Daya Manusia d. rencana pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; dan e. pengalokasian anggaran sesuai dengan jumlah target pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia pertahun. (3) Dalam melaksanakan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan: a. dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan; b. Standar Kompetensi Jabatan; dan c. manajemen talenta Sumber Daya Manusia.
Koreksi Anda