Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi jenis kompetensi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dimasukkan ke dalam Sistem Manajemen Informasi Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada atasan langsung untuk dilakukan pemberian pertimbangan terhadap hasil inventarisasi.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara berjenjang sesuai dengan organisasi dan tata kerja unit kerja.
(4) Pimpinan unit kerja memberikan pertimbangan akhir terhadap inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
(5) Hasil inventarisasi yang telah mendapatkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
