Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Data hasil analisis kesenjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 mencakup informasi dengan kualifikasi: a. tidak ada kesenjangan, apabila hasil penilaian kinerja Sumber Daya Manusia paling rendah memperoleh nilai 91 (sembilan puluh satu); b. rendah, apabila hasil penilaian kinerja Sumber Daya Manusia memperoleh nilai antara 76 (tujuh puluh enam) sampai dengan 90,99 (sembilan puluh koma sembilan puluh sembilan); c. sedang, apabila hasil penilaian kinerja Sumber Daya Manusia memperoleh nilai antara 61 (enam puluh satu) sampai dengan 75,99 (tujuh puluh lima koma sembilan puluh sembilan); atau d. tinggi, apabila hasil penilaian kinerja Sumber Daya Manusia memperoleh nilai kurang dari 61 (enam puluh satu).
Koreksi Anda