Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Data hasil analisis kesenjangan kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dilakukan dengan membandingkan profil kompetensi Sumber Daya Manusia dengan standar kompetensi Jabatan yang sedang diduduki dan yang akan diduduki.
(2) Profil Kompetensi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui uji kompetensi.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan metode penilaian kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.
(4) Dialog sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bentuk penilaian yang dilakukan oleh atasan langsung Sumber Daya Manusia untuk mengukur kompetensi sebagai informasi mengenai kemampuan Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan tugas Jabatan.
(5) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Sekretaris Utama melalui Surat Keputusan.
Koreksi Anda
