Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Profil Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap Sumber Daya Manusia yang terdiri atas: a. data personal; b. kualifikasi; c. rekam jejak Jabatan; d. kompetensi; e. riwayat Pengembangan Kompetensi; f. riwayat hasil penilaian kinerja; dan g. informasi kepegawaian lainnya.
Koreksi Anda