Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Profil Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan kumpulan informasi kepegawaian dari setiap Sumber Daya Manusia yang terdiri atas:
a. data personal;
b. kualifikasi;
c. rekam jejak Jabatan;
d. kompetensi;
e. riwayat Pengembangan Kompetensi;
f. riwayat hasil penilaian kinerja; dan
g. informasi kepegawaian lainnya.
Koreksi Anda
