Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi usulan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi bagi setiap Sumber Daya Manusia.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan informasi paling sedikit:
a. profil Sumber Daya Manusia;
b. data hasil analisis kesenjangan kompetensi; dan
c. data hasil analisis kesenjangan kinerja.
(3) Kegiatan inventarisasi dilakukan dengan memperhatikan:
a. dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan BP2MI; dan
b. standar kompetensi Jabatan.
(4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan jenis kompetensi yang akan dikembangkan melalui jalur pengembangan kompetensi.
Koreksi Anda
