Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi usulan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk mengidentifikasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi bagi setiap Sumber Daya Manusia. (2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memerlukan informasi paling sedikit: a. profil Sumber Daya Manusia; b. data hasil analisis kesenjangan kompetensi; dan c. data hasil analisis kesenjangan kinerja. (3) Kegiatan inventarisasi dilakukan dengan memperhatikan: a. dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan BP2MI; dan b. standar kompetensi Jabatan. (4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan jenis kompetensi yang akan dikembangkan melalui jalur pengembangan kompetensi.
Koreksi Anda