Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui tahapan: a. inventarisasi usulan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia; dan b. verifikasi validasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia. (2) Kebutuhan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda