Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
a. inventarisasi usulan kebutuhan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia; dan
b. verifikasi validasi kebutuhan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia.
(2) Kebutuhan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
