Koreksi Pasal 55
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Seluruh pendanaan penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Kompetensi bersumber dari:
a. anggaran pendanaan dan belanja negara pada BP2MI;
dan/atau
b. sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
