Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (4) dapat dilakukan dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda