Koreksi Pasal 51
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepala PPSDM melaksanakan Penjaminan Mutu Pengembangan Kompetensi di lingkungan BP2MI.
(2) Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan;
c. evaluasi; dan
d. tindak lanjut.
(3) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf a merupakan tahapan untuk menyusun Standar Mutu.
(4) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b merupakan penerapan Standar Mutu dalam penyelenggaraan Pelatihan.
(5) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan proses penilaian hasil penerapan untuk penyempurnaan dan pengembangan Standar Mutu.
(6) Tahapan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)huruf d merupakan perbaikan kualitas Mutu Pelatihan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
