Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala PPSDM melaksanakan Penjaminan Mutu Pengembangan Kompetensi di lingkungan BP2MI. (2) Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan: a. perencanaan; b. pelaksanaan; c. evaluasi; dan d. tindak lanjut. (3) Tahapan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam pada ayat (2) huruf a merupakan tahapan untuk menyusun Standar Mutu. (4) Tahapan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan penerapan Standar Mutu dalam penyelenggaraan Pelatihan. (5) Tahapan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan proses penilaian hasil penerapan untuk penyempurnaan dan pengembangan Standar Mutu. (6) Tahapan tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2)huruf d merupakan perbaikan kualitas Mutu Pelatihan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda