Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi, PPSDM dapat melakukan kerja sama dengan: a. Kementerian/Lembaga lainnya baik dalam maupun luar negeri; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi; d. dunia usaha; e. lembaga swadaya masyarakat; dan/atau f. orang perorangan
Koreksi Anda