Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber Daya Manusia yang telah melaksanakan pengembangan kompetensi melalui pelatihan di luar negeri harus menyusun laporan pelaksanaan pelatihan. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Sekretaris Utama dengan tembusan Kepala PPSDM dan Biro SDMO. (3) Laporan disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah selesai pelaksanaan pelatihan. (4) Dalam hal Pegawai tidak menyusun laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), izin Pengembangan Kompetensi berikutnya tidak dapat diberikan.
Koreksi Anda