Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberian pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) huruf c diberikan sesuai dengan ketersediaan anggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda