Koreksi Pasal 47
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Sumber Daya Manusia yang akan melaksanakan pelatihan di luar negeri harus mendapatkan izin dari Sekretaris Utama.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk:
a. pengakuan keterampilan;
b. pertimbangan karier; dan
c. pemberian pembiayaan.
(3) Sumber Daya Manusia yang akan melaksanakan pelatihan di luar negeri harus mempersiapkan laporan per negara (country report) tentang BP2MI.
(4) Laporan per negara (country report) tentang BP2MI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. latar belakang;
b. tugas dan fungsi BP2MI;
c. isu strategis terkait pekerja migran INDONESIA terkini; dan
d. konklusi.
Koreksi Anda
