Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kompetensi melalui pelatihan di luar negeri dilaksanakan berdasarkan undangan kepada BP2MI atau kerja sama yang disepakati para pihak di luar negeri. (2) Undangan atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari: a. organisasi pemerintah; b. universitas/lembaga pendidikan; atau c. organisasi nonpemerintah.
Koreksi Anda