Koreksi Pasal 46
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengembangan Kompetensi melalui pelatihan di luar negeri dilaksanakan berdasarkan undangan kepada BP2MI atau kerja sama yang disepakati para pihak di luar negeri.
(2) Undangan atau kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari:
a. organisasi pemerintah;
b. universitas/lembaga pendidikan; atau
c. organisasi nonpemerintah.
Koreksi Anda
