Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala PPSDM menyusun laporan pelaksanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia; (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama dengan tembusan kepada: a. para deputi; b. Inspektur; dan c. Kepala Biro SDMO.
Koreksi Anda