Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaksanakan terhadap: a. kegiatan yang telah dilaksanakan dalam rangka Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia; dan b. Sumber Daya Manusia yang telah mengikuti Pengembangan Kompetensi.
Koreksi Anda