Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (2) Evaluasi penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi dilakukan 1 (satu) tahun sebelumnya dengan melakukan pengukuran dan penyusunan rekomendasi. (3) Hasil pengukuran dan penyusunan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Sekretaris Utama. (4) Hasil evaluasi Pengembangan Kompetensi yang dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada LAN pada triwulan pertama tahun berikutnya.
Koreksi Anda