Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPSDM melakukan evaluasi pelaksanaan Pengembangan Kompetensi. (2) Dalam melaksanakan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSDM dapat melibatkan unsur BP2MI dan kementerian/lembaga terkait. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan: a. kunjungan lapangan; b. audiensi; c. supervisi; dan d. kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda