Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Tahapan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia;
b. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi;
c. evaluasi Pengembangan Kompetensi; dan
d. pelaporan.
Koreksi Anda
