Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dilakukan melalui tahapan: a. perencanaan Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia; b. pelaksanaan Pengembangan Kompetensi; c. evaluasi Pengembangan Kompetensi; dan d. pelaporan.
Koreksi Anda