Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap Sumber Daya Manusia memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mengikuti Pengembangan Kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja dan penilaian Kompetensi yang bersangkutan.
(2) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) Jam Pelajaran dalam 1 (satu) tahun bagi Sumber Daya Manusia yang berstatus PNS.
(3) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling banyak 24 (dua puluh empat) Jam Pelajaran dalam 1 (satu) tahun bagi Sumber Daya Manusia yang berstatus PPPK.
(4) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan kebutuhan bagi pegawai NonASN.
(5) Pengembangan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan oleh PPSDM.
(6) Pengembangan Kompetensi yang dilaksanakan oleh PPSDM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan hasil perencanaan bersama antara PPSDM dengan Biro SDMO.
Koreksi Anda
