Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGEMBANGAN KOMPETENSI SUMBER DAYA MANUSIA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu Jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki Jabatan pemerintahan.
3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
4. Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disebut Sumber Daya Manusia adalah ASN dan NonASN
di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA.
5. Non Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut NonASN adalah Pegawai yang bukan PNS dan pegawai yang bukan PPPK yang telah bertugas di lingkungan Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA sebelum tanggal 28 November 2018.
6. Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disebut Pengembangan Kompetensi adalah upaya untuk pemenuhan kebutuhan kompetensi Sumber Daya Manusia dengan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karier.
7. Jabatan adalah kedudukan yang menunjukkan fungsi, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai ASN dalam suatu satuan organisasi.
8. Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang spesifik yang berkaitan dengan bidang teknis Jabatan.
9. Akreditasi Pelatihan yang selanjutnya disebut Akreditasi adalah penilaian kelayakan Pelatihan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
10. Standar Mutu adalah seperangkat tolok ukur kualitas Pelatihan yang ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara.
11. Pelatihan adalah salah satu bentuk pengembangan kompetensi sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH yang mengatur mengenai manajemen PNS.
12. Penjaminan Mutu Pelatihan ASN yang selanjutnya disebut Penjaminan Mutu adalah upaya komprehensif dalam rangka pengendalian kualitas Mutu terhadap penyelenggaraan Pelatihan ASN.
13. Lembaga Administrasi Negara selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan Pelatihan ASN sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai ASN.
14. Badan Pelindungan Pekerja Migran INDONESIA yang selanjutnya disingkat BP2MI adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang bertugas sebagai pelaksana kebijakan dalam pelayanan dan pelindungan Pekerja Migran INDONESIA secara terpadu.
15. Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia yang selanjutnya disingkat PPSDM adalah unsur pendukung tugas dan fungsi di bidang pengembangan kompetensi Sumber Daya Manusia, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BP2MI melalui Sekretaris Utama.
16. Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi yang selanjutnya disebut Biro SDMO adalah unsur pendukung tugas dan fungsi di bidang pelaksanaan pembinaan sumber daya manusia dan penataan organisasi, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Utama.
Koreksi Anda
