Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
Penyampaian dalam rangka penanganan fisik maupun informasi Arsip Dinamis elektronik sesuai dengan Klasifikasi dapat dilakukan melalui pengiriman yang dilindungi dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi biasa/terbuka tidak ada prosedur khusus;
b. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi terbatas menggunakan paling sedikit enkripsi, surat elektronik yang dikirim dengan alamat khusus, atau password apabila pesan elektronik/surat elektronik berisi data informasi personal; dan
c. penyampaian informasi Arsip Dinamis dengan Klasifikasi rahasia:
1. menggunakan perangkat yang dikhususkan bagi pesan elektronik atau surat elektronik rahasia;
2. menggunakan persandian atau kriptografi; dan
3. harus ada konfirmasi dari penerima pesan elektronik atau surat elektronik.
Koreksi Anda
