Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Arsip Dinamis di lingkungan BP2MI menggunakan sarana perangkat keras dan perangkat lunak.
(2) Perangkat keras sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. tempat penyimpanan Arsip konvensional berupa filing cabinet/rak Arsip untuk menyimpan Arsip Biasa/Terbuka dan Terbatas, dan brankas atau lemari besi untuk Arsip Rahasia;
b. tempat penyimpanan Arsip media baru berupa lemari Arsip sesuai dengan tingkat Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis; dan
c. ruang penyimpanan yang representatif sesuai dengan tingkat Klasifikasi Keamanan Arsip Dinamis.
(3) Perangkat lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. daftar Arsip aktif, Arsip inaktif, Arsip Terjaga, dan Arsip vital; dan
b. aplikasi pengelolaan Arsip aktif dan Arsip inaktif.
(4) Ruang penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilengkapi dengan fasilitas pengamanan berupa:
a. kamera pengawas;
b. kunci pengamanan ruangan;
c. tabung pemadam kebakaran; dan/atau
d. media simpan Arsip.
Koreksi Anda
