Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2022 tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Klasifikasi keamanan Arsip Dinamis terdiri atas:
a. Biasa/Terbuka;
b. Terbatas; dan
c. Rahasia.
(2) Klasifikasi keamanan Arsip Dinamis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menentukan:
a. teknis pengamanan; dan
b. pengaturan akses.
Koreksi Anda
