Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA DI LINGKUNGAN BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D dapat dilakukan sepanjang tidak mengakibatkan: a. perubahan jumlah nominal uang pada SPP, SPM, dan SP2D; b. rincian detil pada DIPA Petikan/petunjuk operasional kegiatan menjadi minus; atau c. perubahan kode bagian anggaran, eselon I, dan Satker. (2) Koreksi/ralat SPP, SPM, dan SP2D sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda